Monday, July 16, 2012

Surat Ijin Mengemudi (SIM)

Setiap orang di Indonesia yang mengendarai kendaraan bermotor di wajibkan untuk memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi) sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 undang - undang no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jala (LLAJ).Ada 2 (dua) jenis SIM menurut UU no 22 Tahun 2009 yaitu :
1. Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Perseorangan (Kendaraan Pribadi)
2. Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum (Angkutan Umum)